Polda Sumsel Gagalkan Pengoplosan BBM Ilegal 16 Ribu Liter, Dua Sopir Di tangkap

Musi Banyuasin14009 Dilihat

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa solar dalam tangki tersebut merupakan campuran antara BBM Pertamina dan minyak ilegal hasil sulingan. Sopir mengakui BBM tersebut diambil dari gudang di Lembak.

Polisi mengamankan barang bukti berupa:
– 1 unit mobil truk tronton tangki merk Nissan warna putih biru dengan nopol BG-8143-NY
– 16.000 liter BBM jenis solar yang sudah terkontaminasi minyak sulingan ilegal.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 480 ayat (1) dan/atau Pasal 374 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp40 miliar menanti para tersangka.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa praktik pengoplosan BBM tidak hanya merugikan Pertamina dan negara, tetapi juga membahayakan mesin kendaraan konsumen serta mengancam keselamatan kerja. Minyak oplosan sering kali tidak memenuhi standar kualitas, dapat merusak mesin, memicu kebakaran, dan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM atau aktivitas ilegal lainnya. Pengawasan dan partisipasi publik menjadi kunci dalam memerangi kejahatan migas.

“Setiap liter BBM ilegal yang beredar adalah ancaman bagi perekonomian negara dan keselamatan masyarakat. Mari bersama-sama melawan praktik ilegal ini demi Indonesia yang lebih bersih dan berdaulat energi,” pungkas AKBP Listyono.

(Editor : Megat Alang)