Polda Sumsel Gagalkan Pengoplosan BBM Ilegal 16 Ribu Liter, Dua Sopir Di tangkap

Musi Banyuasin13782 Dilihat

ONews-id.com (Palembang)– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua tersangka sopir mobil tangki biru milik PT Putra Salsabila Perkasa (PSP), masing-masing berinisial HW dan AJ.(06/05/2025)

Pada keterangan Resmi Dirkrimsus Polda Sumsel,Kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi pengoplosan BBM jenis solar milik Pertamina dengan minyak hasil sulingan ilegal. Modus yang digunakan, yakni menukar dan mencampur BBM resmi dari Depo Pertamina dengan minyak ilegal yang disimpan di gudang penampungan di daerah Lembang

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sumsel di bawah pimpinan Wadirkrimsus, AKBP Listiyono SIK MH, bersama Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH, melakukan penyelidikan intensif.

“Praktik pengoplosan ini berhasil kita ungkap berkat kerja sama dengan PT Elnusa Petrofin dan Depo Pertamina Kertapati. Pelaku memanfaatkan gudang di daerah Lembak sebagai tempat pengoplosan solar resmi dengan minyak sulingan,” tegas AKBP Listiyono, mantan Kapolres Muba.

Menurutnya, BBM oplosan tersebut rencananya akan disalurkan ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim dan sekitarnya.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Saat itu, petugas mencurigai satu unit truk tronton tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BG 8143 NY yang mengangkut 16.000 liter solar.