Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 100.2.1.44266 Tahun 2024 Tanggal 9 Oktober 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 100.2.1.4-4075 Tahun 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029 An. Dwi Septaria Dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Sumsel VI (Enam).
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi katakan agenda khusus yaitu pengambilan sumpah/janjinya kembali satu orang anggota atas nama Saudari Dwi Septaria dari Partai Gerindra menggantikan Asgianto ST karena telah mencalonkan diri sebagai calon Bupati PALI tahun 2024 .
“Setelah dilantiknya Dwi Septaria, kami diharapkan dapat menjalankan tugas dan wewenang para anggota DPRD dalam membangun daerah dengan menyampaikan aspirasi masyarakat ke Pemda,” Ujarnya.
Selanjutnya, aspirasi yang disampaikan kemudian dibahas dan dikomunikasikan dengan pemda setempat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan selanjutnya.
“Kami mengucapkan selamat kepada saudara Dwi Saptaria dalam menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumsel,”pungkasnya.(ADV/Pemprov SS)








