1 skop plastik
1 tas selempang warna biru
1 unit handphone Realme Note 50
“Pengakuan tersangka, ia baru satu bulan mengedarkan sabu,” tambah AKP Kemas Junaidi.
Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Lais sebelum akhirnya dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat.
(Megat Alang/Tim)








