– Pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sungai Keruh. Seluruh barang bukti juga sudah diamankan,” tambah IPDA Rolly.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:
– Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,
– Subsider Pasal 354 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian,
– Lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian,
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Sungai Keruh IPDA Mugiyono, SH,M.Si menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
“Setiap masalah harus diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum. Apabila masyarakat menemukan tindak kejahatan seperti pencurian atau perusakan, segera laporkan kepada aparat kepolisian agar ditindak sesuai prosedur,” imbaunya.
Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan konflik. (Megat Alang)







