Perampok Asal Lubuklinggau Diringkus Tim I Operasi Sikat Musi II 2024 Polres Musi Rawas Saat Tidur Nyenyak Bersama Istri

Uncategorized989 Dilihat

“Selanjutnya tersangka dan BB, digelandang ke Polsek Jayaloka, guna pemeriksaan awal, untuk selanjutnya dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polres Mura,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi LP/B- 155 /IX/2023/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 28 September 2023.

Kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Desa Sugih Waras, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura. Bermula saat korban hendak pulang kerumahnya di Dusun III Desa Margatani, Kecamatan Jayaloka.

Kemudian setibanya di TKP, kendaraan korban terhenti karena terhalang kayu yang terlintang di tengah jalan, ketika korban berhenti tiba-tiba dari arah semak-semak keluarlah empat orang pelaku yang tidak di kenal dan menyuruh korban untuk keluar dari dalam mobil.

Melihat kejadian tersebut korban pun turun dari dalam mobil, kemudian ke empat orang pelaku langsung membawa korban dan satu unit mobil milik korban masuk kedalam kebun karet, pada saat itu tangan dan kaki korban diikat serta mulut korban di tutup,

Setelah itu korban pun di pukul menggunakan tangan di bagian kepala, muka dan pelaku merobek pakaian korban dengan menggunakan sajam yang mengenai dagu korban, kemudian korban pun pura-pura pingsan.

Selanjutnya empat orang pelaku tersebut pergi dengan membawa satu unit Mobil Terios warna putih dengan Nopol BG-1518-PQ beserta STNK dan BPKB, uang tunai senilai Rp.10.000.000, lalu satu buah STNK sepeda motor Honda supra X 125, kartu Atm Bank Sumselbabel yang berisikan uang senilai Rp. 9.000.000, satu buah tabung nitrogen, satu buah paket obat-obatan ternak sapi senilai Rp. 3.000.000, dan apabila di tafsirkan total kerugian korban senilai Rp.150.000.000.

“Maka dari laporan dan kejadian itula kami meringkus tersangka,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *