Peninjauan Tim Gabungan Polda Sumsel di Lokasi Kebakaran Akibat Ilegal Drilling, Dampak Sosial Ekonomi Menjadi Perhatian

Biro Muba : Megat Alang

Musi Banyuasin31 Dilihat

ONews-id.com (Muba) – Tim Gabungan dari Polda Sumatera Selatan dan Polsek Keluang melakukan peninjauan serta penyelidikan ke lokasi kejadian perkara terkait dugaan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran lahan akibat aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling). Insiden tersebut terjadi di lahan HGU PT Hindoli, Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam kegiatan ini, turut hadir Tim Harda, Tim Labfor, dan Tim Krimum Polda Sumsel. Sementara dari pihak PT Hindoli, hadir manajemen perusahaan, kepala keamanan, manajer keamanan, humas, serta kuasa hukum perusahaan.

Kapolres Muba, AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., melalui Kapolsek Keluang, Iptu Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran yang diduga berasal dari aktivitas pengeboran minyak ilegal di kawasan tersebut.

“Peninjauan berlokasi di Algamasih atau di lahan HGU PT Hindoli yang berada di Blok I26, I27, dan I28, Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba,” ujar Iptu Alvin kepada salah satu Tim.

Foto Tim di lokasi penambangan minyak Illegal kebun PT Hindoli,

Pihak kepolisian juga melakukan pengambilan sampel di lokasi kejadian guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. “Sementara ini kami masih dalam tahap pengambilan sampel untuk kepentingan penyelidikan,” tambahnya