Penertiban Karaoke dan Cafe di Kecamatan Sungai Lilin dan Babat Supat Musi Banyuasin

Musi Banyuasin10037 Dilihat

ONews-id.com(Muba) , Jumat 13 Juni 2025 –Jajaran Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin melakukan operasi penertiban dan pendataan terhadap usaha karaoke dan cafe yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Lilin dan Kecamatan Babat Supat. Kegiatan ini berlangsung di sepanjang Jalan Lintas Timur, yang selama ini menjadi lokasi maraknya tempat hiburan malam yang mendapat perhatian serius dari masyarakat setempat.

Kasat Pol PP Kabupaten Musi Banyuasin, Erdian Syahri,S.Sos.,M.Si, melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Indita Purnama,S.Sos.,M.M, memimpin langsung tim yang terdiri dari ASN PPNS, ASN Fungsional, dan PTI Satpol PP. Turut mendampingi Kasi Penyelidik dan Penyelidikan, Taufik,S.I.P, operasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan usaha karaoke dan cafe yang dianggap kurang tertib dan rawan menimbulkan gangguan.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Perda Nomor 13 Tahun 2005 mengenai Larangan Maksiat, serta Perbub Nomor 9 Tahun 2006 terkait Pemberantasan Minuman Keras dan Napza.

Saat meninjau lokasi, tim Satpol PP meminta para pemilik usaha untuk menunjukan izin operasional mereka. Pemilik yang belum melengkapi izin diberikan himbauan tegas agar segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Musi Banyuasin. Selain itu, tim juga memasang stiker berisi informasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 sebagai pengingat larangan maksiat di setiap tempat usaha yang didata.