Untuk mendapatkan santunan, warga yang mengajukan perlu melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain: surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa, surat keterangan kematian dari Disdukcapil, serta dokumen Kartu Keluarga (KK) dan KTP almarhum/almarhumah. Pengajuan juga wajib dilakukan maksimal tujuh hari setelah peristiwa kematian.
Selain sebagai bentuk kepedulian sosial, program ini juga membantu mempercepat administrasi kependudukan di Dinas Sosial maupun Disdukcapil Kabupaten OKI.
Penulis: Andi Oktarius








