Pembunuhan di Sanga Desa Diduga Gunakan Senpi Rakitan, Penyidik Dalami Unsur Pembunuhan Berencana

Musi Banyuasin116 Dilihat

ONews-id.com (Muba) – Kasus pembunuhan yang menewaskan Alpian (48), warga Desa Mangun Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, hingga kini masih menjadi perhatian publik. Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin (25/5/2026) di Jalan Desa Keban I, Dusun V, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam perkara ini, penyidik tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Dua orang yang telah diamankan dan menjalani proses hukum masing-masing berinisial S alias P, warga Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, dan H, warga Kecamatan Lais.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk mendalami perkara ini sebagai dugaan pembunuhan dengan menggunakan senjata Api. Salah satu barang bukti penting yang telah diamankan adalah proyektil peluru yang ditemukan pada tubuh korban dan kini sudah dijadikan sebagai salah satu bukti otentik penyidik.

Salah seorang anggota keluarga korban yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Harapan keluarga hanya satu, yakni kasus ini diungkap secara terang-benderang dan ditangani secara tuntas sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban maupun kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, keluarga menduga peristiwa tersebut tidak terjadi secara spontan. Dugaan tersebut muncul karena korban diketahui sempat memiliki persoalan dengan pihak tertentu beberapa waktu sebelum kejadian. Namun demikian, keluarga menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada.

Dari informasi yang diperoleh keluarga, korban mengalami luka tembak, sejumlah luka tusuk, serta luka bacok di beberapa bagian tubuh yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Kami mendapatkan informasi bahwa proyektil peluru ditemukan pada tubuh korban dan telah diamankan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik. Kami berharap seluruh fakta dapat dibuka secara transparan,” katanya.

Apabila hasil penyidikan membuktikan adanya penggunaan senjata api rakitan dalam peristiwa tersebut, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin yang sah.