ONews.id.com(Muba) – Polres Muba Jony (32), Pria terduga pengedar sabu diringkus polisi saat sedang berada di rumahnya di dusun 1 Desa Sukarami Kec. Sekayu Kab. Muba, Senin, (03/02/25) Sore.
Dia diciduk personel Satres Narkoba Polres Muba dengan barang bukti 65 (enam puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis shabu berat bruto 12,66 (dua belas koma enam enam) gram, 4 (empat) butir pil yang diduga narkotika jenis tablet warna biru berbentuk logo apple dengan berat bruto 2.05 (dua koma nol lima) gram, 1 (satu) butir pil yang diduga narkotika jenis tablet warna biru merek redbull warna biru dengan berat bruto 0.59 (nol koma lima sembilan ) gram, 1 (satu) buah dompet warna hitam merek TEKIRO, Uang tunai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah ), 4 (empat) buah plastik klip bening, 4 (empat) lembar kertas yang bertuliskan angka 7,10,8,5, 1 (satu) unit HP OPPO A60 warna biru.
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho,SIK.MH Melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar SH saat jumpa awak media menerangkan.
“Tim Opsnal kita berhasil menangkap seorang pengedar narkoba. 65 paket berhasil kita amankan”Kamis (06/02/25).






