Kapolsek Babat Toman AKP Dedi Kurniawan, S.H. saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S. Hutahaean, S.M. membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku menggadaikan sepeda motor milik saudaranya sendiri demi judi slot dan sabu. Sepeda motor tersebut digadaikan di wilayah Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa,” jelas AKP S. Hutahaean.
Setibanya di Mapolsek Babat Toman, pelaku kembali mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik. Saat ini, perkara tersebut telah resmi ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Babat Toman.
“Laporan korban sudah kami terima, dan pelaku dikenakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Kasi Humas.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat tentang bahaya judi online dan penyalahgunaan narkoba, yang tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga berdampak pada keluarga dan lingkungan sekitar. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, tidak mudah percaya dalam meminjamkan aset, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan masing-masing. (Megat/**)














