ONEWS-ID.COM (Palembang) – Potensi kehilangan air bersih hingga 26 persen per tahun akibat praktik pencurian yang marak terjadi di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kota Palembang menjadi perhatian serius bagi PDAM Tirta Musi Palembang.
Pihaknya tidak hanya mengimbau masyarakat untuk menghentikan tindakan tersebut, tetapi juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan administratif yang berlaku.
Informasi mengenai dugaan kerugian ini terungkap dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2026 yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang pada Selasa (06/01/2026).
Sementara itu, Dapil VI yang juga menjadi fokus pemantauan meliputi Kecamatan Seberang Ulu I, Kertapati, dan Jakabaring.








