Manajer Hukum dan Humas PDAM Tirta Musi Palembang, Dudi Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan langkah mendalam untuk menelusuri dan memverifikasi seluruh data dugaan pelanggaran yang tercatat.
“Kami sedang melakukan crosscheck menyeluruh terhadap data pelanggaran di wilayah Dapil IV, termasuk jumlah kasus yang terindikasi berdasarkan laporan dari masing-masing unit pelayanan. Hasil verifikasi akan segera dilaporkan ke manajemen untuk ditindaklanjuti dengan tepat,” jelas Dudi pada Kamis (09/01/2026).
Menurutnya, baik pelanggan maupun non-pelanggan yang terbukti melakukan pencurian air akan mendapatkan konsekuensi yang sesuai.
“Pencurian air bukan hanya masalah administratif, tetapi juga memiliki dasar hukum yang jelas. Setiap pelaku harus siap menanggung sanksi yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Koordinasi antara unit pelayanan dan manajemen pusat telah berjalan secara optimal, di mana setiap dugaan pelanggaran langsung dilaporkan dan diproses oleh bagian pengendalian air untuk tahap penertiban.
“Dari sembilan unit PDAM Tirta Musi yang ada di Kota Palembang, memang terus ada laporan terkait pencurian air yang kami tindaklanjuti secara berkelanjutan,” tambah Dudi.
PDAM Tirta Musi mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan bentuk apapun dari pencurian air.
Pengambilan air tanpa izin resmi dinilai tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga merugikan kepentingan publik secara luas.
“Khusus bagi non-pelanggan yang masih menggunakan sambungan ilegal, kami mendesak agar segera menghentikannya dan beralih ke sambungan resmi yang sah,” pinta Dudi.
Ia menegaskan bahwa pencurian air tidak hanya menyebabkan kerugian bagi PDAM, tetapi juga mengganggu distribusi air bersih yang layak bagi pelanggan yang telah membayar secara benar.
“Air bersih adalah hak bersama yang harus dinikmati secara adil. Mari kita gunakan layanan PDAM dengan cara yang legal dan bertanggung jawab bagi kemaslahatan bersama,” tutupnya.
Masyarakat yang menemukan praktik pencurian air dapat melaporkannya melalui Call Center PDAM Tirta Musi Palembang di nomor 0711-355222 atau WhatsApp Center di 0811-7888-282. (Andrian)








