Menurutnya, setiap laporan masuk akan segera dilakukan pengkajian secara formil dan materilnya.
“Begitu syaratnya sudah lengkap, baru akan kita bahas kedalam rapat pleno, nantinya dibahas dugaan pelanggarannya mengarah ke mana apakah netralitas, administrasi ataukah tindak pidana,” ungkapnya.
Masih kata Syahrin, setelah syarat laporan telah dinyatakan lengkap. Barulah dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan terlapor.
“Setelah dilakukan klarifikasi, nanti jika memang terbukti maka Bawaslu akan merekomendasikan sesuai dengan dugaan pelanggaran yang terbukti,” terang dia.
Berdasarkan tahapan yang berlaku, Bawaslu OKI memiliki waktu 5 hari setelah berkas dinyatakan lengkap. Untuk mengambil keputusan.
“Bawaslu wajib menindaklanjuti setelah berkas dinyatakan lengkap itu selama 5 hari. Kami harus mempunyai putusan apakah ini terbukti atau tidak terbukti. Nanti terlapor akan kami beritahukan terkait keputusan yang diambil,” paparnya.
Sementara itu Camat Pangkalan Lampam, Richard menyayangkan tindakan yang dilakukan salah satu kades di wilayahnya tidak menjaga netralitas dan justru terang-terangan mendukung paslon tertentu.
“Atas temuan dari kawan-kawan itu tidak masalah, karena sebelumnya sudah pernah kami sampaikan bahwa yang namanya pegawai negeri atau bukan pegawai negeri yang duitnya dapat dari pemerintah harus bersikap netral,”
“Termasuk juga guru, PPPK dan sebagainya,” urainya.
Richard menyampaikan bahkan setiap dilakukan apel bersama perangkat kecamatan dan pegawai. Ataupun saat rapat dengan seluruh kepala desa juga sudah di umumkan untuk menjaga netralitas.
“Karena kami ini digaung-gaungkan bahkan dipanggil ke provinsi bahwa camat itu harus netral serta jajaran di bawahnya termasuk kades,” tegasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah Kades Rambai berinisial S sewaktu dihubungi melalui nomer WhatsApp 0853-8025-XXXX tidak kunjung berikan tanggapan hingga berita di tayangkan.








