Oknum Kades Kecamatan Pangkalan lampam Dilaporkan SPM Ke Bawaslu OKI Terkait Swafoto di Deklarasi Paslon Jadi

Uncategorized86 Dilihat

ONews-id.com (OKI)- Terbukti melakukan swafoto di depan panggung acara deklarasi salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir beberapa waktu lalu.

Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dikoordinir oleh Yovi Meitaha, melaporkan dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) Rambai, Kecamatan Pangkalan Lampam berinisial S ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI.

Oknum kades tersebut turut hadir saat deklarasi dukungan terhadap pasangan calon (paslon) Dja’far Shodiq – Abdiyanto (Jadi) di taman segitiga emas Kayuagung.

“Kami mendapat informasi bahwa ada oknum kades yang diduga ikut serta dalam deklarasi dukungan terhadap paslon JADI,”

“Hal ini jelas melanggar netralitas kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 yang menyatakan bahwa kepala desa harus bersikap netral dalam setiap pemilihan umum,” ujar Yovi setelah menerima tanda terima laporan nomor 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024 pada Selasa (10/9/2024) sore.

Dikatakan Yopi menilai keterlibatan kepala desa dalam kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

“Kepala desa memiliki hak untuk menggunakan suara mereka dalam pemilihan umum untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun, keterlibatan dalam kegiatan politik praktis, seperti mendukung paslon tertentu, dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan netralitas yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yovi.

Oleh karena itu, SPM telah melaporkan kasus ini ke Bawaslu OKI agar segera ditindaklanjuti.

“Kami juga akan melaporkan kasus ini ke APH agar dapat diproses secara hukum. Kami berharap pihak berwenang dapat menindak tegas oknum kades yang terlibat dalam pelanggaran tersebut,” ungkap Yovi.

SPM, mendesak KPU OKI untuk lebih proaktif dalam mengawasi netralitas kepala desa selama proses Pilkada berlangsung.

Baca Juga  Partai Golkar Perolehan Suara Terbanyak Pada Pleno KPU Kabupaten Banyuasin

“KPU harus memastikan bahwa kepala desa tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan menjalankan tugasnya secara profesional dan netral,” ujar Yovi.

Menanggapi laporan itu Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin mendukung penuh adanya peran serta dari masyarakat yang melaporkan temuan dilapangan.

“Secara kelembagaan kami dari Bawaslu OKI mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang membantu kami dalam melakukan pengawasan. Baik terhadap netralitas ASN, pejabat dan juga kepala desa (kades),” ujar Syahrin kepada awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 komentar