Meski Alur Sungai Disebut Ditutup, Tongkang Batu Bara Kembali Tabrak Tiang Pancang Jembatan Lalan

Musi Banyuasin23 Dilihat

Secara umum, kerusakan terhadap tiang pancang jembatan berpotensi menimbulkan dampak terhadap progres pekerjaan konstruksi. Selain membutuhkan evaluasi teknis ulang, kerusakan juga dapat memengaruhi biaya pekerjaan dan waktu penyelesaian proyek.

Mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lain dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur kewajiban setiap kegiatan pelayaran untuk memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan terhadap fasilitas umum.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dan dokumen terkait pengaturan aktivitas pelayaran di kawasan Sungai Lalan pasca rapat koordinasi tersebut.

Sementara itu, salah satu pihak yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan penjelasan rinci terkait insiden tersebut dan hanya menyampaikan ucapan singkat,

“Terima kasih atas perhatiannya.”

Masyarakat Kecamatan Lalan berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan publik dan keselamatan infrastruktur, mengingat keberadaan jembatan tersebut sangat dinantikan warga sebagai akses transportasi dan penunjang aktivitas ekonomi masyarakat.(/**)