Mencuri Dirumah Warga Pematang Panggang Pencuri ini Ditangkap Di Muara Enim

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Macan Komering Polsek Mesuji dibawah komando langsung Kapolsek Mesuji AKP Bustomi SH, MH bersama Kanit Reskrim IPDA Agus Masyudhi SH langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, belum genap satu bulan, tepatnya Sabtu (22/12/2020) sekira pukul 13.00 Wib, Tim Macan Komering Polsek Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di Desa Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Seolah tak ingin menyia-nyiakan kesempatan itu, akhirnya Tim Macan Komering Polsek Mesuji langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian terhadap keberadaan pelaku.

Setelah kurang lebih 2 jam melakukan pengintaian, tepatnya pukul 16.00 Wib, akhirnya Tim Macan Komering Polsek Mesuji berhasil menangkap pelaku yang saat itu diketahui sedang berada di dalam rumah kontrakan yang ditempatinya.

“Saat kita amankan pelaku tidak melakukan perlawanan berarti. Dan saat kita interogasi, pelaku mengaku bahwa semua barang yang berada dalam kontrakannya merupakan barang yang dibeli dari uang hasil curian tersebut dan langsung kita lakukan penyitaan,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil disita petugas yakni berupa 1 (satu) unit televisi (TV) 24″ merk Sharp AQuos, 1 (satu) unit kipas angin gantung merk N.Plus, dan 1 ( satu ) tikar serta 1 (satu) handphone merk Vivo Y30.

“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(Red..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *