Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati. Pelaku A K (36) sebelumnya menggadaikan sepeda motor miliknya kepada korban. Pada malam kejadian, ia berniat meminjam motor tersebut, namun korban menolak dengan alasan pelaku harus melunasi uang gadai terlebih dahulu.
Karena emosi dan telah memiliki rencana jahat, pelaku kemudian menjerat korban dengan kabel hingga tewas. Setelah itu, jasad korban dibuang ke corong ikan untuk menghilangkan jejak.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Sekayu dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Perbedaan pendapat atau urusan pribadi seharusnya diselesaikan dengan musyawarah, mediasi, atau jalur hukum. Tindakan main hakim sendiri justru menimbulkan kerugian bagi banyak pihak — korban kehilangan nyawa, pelaku kehilangan masa depan, dan keluarga kedua belah pihak harus menanggung penderitaan.
Kasat Reskrim Polres Muba juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola konflik serta segera melapor ke pihak berwajib jika menghadapi perselisihan yang berpotensi menimbulkan kekerasan.
“Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan secara baik. Jangan biarkan emosi sesaat menghapus masa depan,” tutup AKP Afhi Abrianto,STrk .(Megat Alang)













