Dengan nada kesal warga tadi mengatakan apakah ini tidak menyalahi peraturan Permen atau Perda dan juga satu orang bisa menjabat dua jabatan jika menyalahi peraturan kami mohon kepada Bapak Camat pilih salah satu tetap menjadi Camat atau menjadi Kepala Desa Ulak Jermun Kec SP Padang.
Warga mengharapkan kepada Bupati OKI H Iskandar SE dapat menganti Camat sebagai Pjs Kades Desa Ulak Jermun, karena masih banyak yang layak diangkat menjadi Pjs Kades, jelas warga.
Selain itu warga minta penjelasan dari BPMD dan Camat SP Padang yang Saat ini menjabat PJS Kades Berapa Besar Dana Desa Ulak Jermun yang sudah di cairkan Kami khawatir dana desa kami habis begitu saja dan apabila camat tetap menjabat kepala desa kami takut korupsi di desa kami menjadi terstruktur, pasif dan masif.
Kekecewaan masyarakat terhadap Camat Selaku Pjs Kepala Desa Ulak Jermun,
sehingga beredarnya surat pengaduan masyarakat yang di tandatangani warga dan surat tersebut di tujukan kepada. Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR RI, Gubernur Sumatera Selatan, Bupati OKI, Inspektorat Kab OKI, Ketua DPRD Kab OKI, dan di tembuskan kepada BPMD OKI, Camat Sirah Pulau Padang, dan forum Kepala Desa Kec SP Padang.
Camat SP Padang sekaligus Pjs Kepala Desa Ulak Jermun Sawal Harahap saat di konfirmasi wartawan di Kantor Camat SP Padang Jum’at (13/11) Mengenai Pjs Kepala Desa mengatakan Kita hanya menetralisir, yang pertama sesuai dengan aturan kalau satu tahun masa jabatan kepala desa berakhir itu kewenangan Bupati untuk menunjuk Pjs Kepala Desa, yang beliau yakini dan beliau percayai untuk mengemban tugas sisa masa akhir jabatan kepala Desa itu untuk melanjutkan pembangunan-pembangunan yang akan dilanjutkan agar segera langsung dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat
Sehingga menjadi kewenangan mutlak Bupati karena pemerintahan tidak boleh vakum dan juga
Saya tidak pernah meminta dan memohon ke Bupati supaya saya atas nama pribadi Sawal Harahap untuk menjabat itu tidak ada, Perlu dipahami ungkap Sawal.
Silahkan angkat beritanya no problem berterima kasih bahwa benar benar pak Bupati menjalankan kewenangannya untuk menyelamatkan dana anggaran yang bersumber dari Dana Desa, yang disalurkan ke Desa Ulak Jermun
Besaran DD Desa Ulak Jermun yaitu Rp1.381.000.000 (Satu milyar tiga ratus delapan puluh satu juta rupiah) untuk pencairan saya dengan bendahara desa saya sebagai pengawal dan menanda tangani berkas yang akan di cairkan tambah Sawal.
Lebih lanjut sawal mengatakan hari Kamis Malam jum’at (12/11) di Desa Ulak Jermun ada beberapa agenda yang di kerjakan diantaranya Pembagian BLT tahap ke Dua Priode Bulan Juli, Agustus dan September sebesar Rp 149.400.000,- (seratus empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) beberapa acara tersebut selesai pukul 23.00 wib
Selain itu pembagian masker sebanyak 1.000 Masker yang bertuliskan Desa Ulak Jermun dan sisanya polos tidak ada tulisan satu orang mendapatkan dua masker pemberian masker tersebut di anggarkan dari DD
Masalah pengangkatan Pjs Kepala Desa itu konteksnya dari Bupati karena apabila masanya tidak cukup satu tahun lagi jadi sudah kewenangan pak Bupati. Ujar Sawal.(tim)














