Masyarakat berharap agar regulasi tata kelola minyak tradisional dapat segera diterbitkan untuk:
– Memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pelaku usaha minyak rakyat.
– Menghilangkan celah pungli dan penyalahgunaan kewenangan.
– Mengatur standar operasional dan keselamatan lingkungan.
– Mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal secara berkelanjutan.
– Memberikan kontribusi kepada daerah ataupun negara dari hasil Pajak dari distribusi minyak tradisional.Â
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli berkedok jurnalisme, serta meminta pemerintah mempercepat penyusunan dan penerbitan regulasi minyak rakyat.
Sementara kapolsek keluang Iptu Alvin Adam Almitra.S., STrk saat dikonfirmasikan pada Rabu 28 Mei tetap pada komitmen penegakan Hukum sesuai Prosedur.Kemudian terkait Gakkum kegiatan ilegal di wilkum keluang,terus digencarkan untuk mencegah kerusakan alam kian parah. Kapolsek keluang selalu berkoordinasi dengan Polres Muba, dan Polda Sumsel dalam penanganan terkait minyak Masyarakat.
Mengingat masif nya kegiatan yang berhubungan dengan minyak tradisional yang sering disebut minyak ilegal,sejauh ini kami dari polsek keluang bekerja sesuai SOP yang berlaku di Institusi Polri.
Harapan kami agar semua pihak dapat bekerjasama untuk menjaga kamtibmas di wilkum keluang mulai dari diri masing-masing, sehingga kondusifitas di wilayah kecamatan keluang dapat dirasakan semua pihak.
(Megat Alang/Rilish)Â








