ONews-id.com(MURATARA)– Polres Musi Rawas Utara (Muratara) resmi menetapkan mantan Kepala Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Jamel Abdul Yazer bin H. Kamarali, sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode 2019–2021.
Status tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/13/II/2025/RESKRIM tertanggal 6 Februari 2025, dan telah diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama SH SIK MH, menegaskan langkah ini bagian dari komitmen aparat dalam memberantas korupsi yang merugikan rakyat.
“Dana desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan. Penyalahgunaannya sama dengan merampas hak warga,” tegas Kapolres Rendy dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025).
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap kerugian negara mencapai Rp 744.078.479. Modus utama korupsi yang dilakukan tersangka antara lain:
1. Mark up anggaran fisik: mempertanggungjawabkan belanja kegiatan yang lebih besar dari realisasi sebenarnya, senilai Rp 556,3 juta.
2. Pemotongan hak perangkat desa: tidak menyalurkan gaji dan tunjangan perangkat desa selama tiga tahun, senilai Rp 187,7 juta.








