Mantan Kades Sukamenang Ditahan, Korupsi Dana Desa Rp 744 Juta Jadi Pelajaran Penting Tata Kelola Desa

Selain itu, penyidik menemukan dokumen pertanggungjawaban fiktif dan tidak adanya pemberdayaan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa sebagaimana aturan.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pemerintah desa. Dana Desa yang dialokasikan pemerintah pusat setiap tahun bertujuan meningkatkan pembangunan, pelayanan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Jika disalahgunakan, dampaknya tidak hanya kerugian negara, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Oleh karena itu, setiap kepala desa dan perangkatnya wajib memahami prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan anggaran. Warga juga berhak ikut mengawasi agar dana benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.

Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan publik sangat penting. Jika masyarakat aktif memantau penggunaan Dana Desa, maka potensi penyalahgunaan bisa diminimalisir. Transparansi anggaran bukan hanya tanggung jawab pemerintah desa, tapi juga hak masyarakat untuk mengetahui. (Rill)