LKPSS–Disdik Palembang Teken MoU, Skema Bantuan SD Swasta Dikaji Ulang

Palembang, Pendidikan2230 Dilihat

Onews-id.com (Palembang)- Pemerintah Kota Palembang mulai mengkaji ulang pola bantuan bagi sekolah dasar (SD) swasta. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Dinas Pendidikan Kota Palembang dan Lembaga Kajian Pembangunan Sumatera Selatan (LKPSS), Jumat (12/12/2025).

Kerja sama tersebut diarahkan untuk menyusun kajian akademik mengenai kelayakan dan standar layanan pendidikan SD swasta, yang akan menjadi dasar penentuan skema bantuan agar benar-benar tepat sasaran, tepat guna, dan berdaya guna.

Ketua LKPSS, Dr Ir H Rahidin H Anang, MS, menyebut kajian ini merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan hak sekolah swasta memperoleh dukungan pembiayaan dari negara. Namun hingga kini, pemerintah daerah belum memiliki rujukan teknis yang jelas mengenai bentuk dan mekanisme bantuan tersebut.

“Putusan MK sudah ada, tetapi regulasi turunannya belum. Akibatnya, bantuan ke sekolah swasta kerap tidak terukur dan berpotensi tidak tepat sasaran. Di sinilah kajian akademik dibutuhkan,” ujar Rahidin.

Ia mengungkapkan, kerja sama ini telah digodok selama dua hingga tiga bulan dan sempat dirancang untuk jenjang SMP. Namun setelah evaluasi kebutuhan, fokus dialihkan ke SD swasta yang dinilai lebih mendesak.

Menurut Rahidin, Wali Kota Palembang secara khusus menginginkan kajian dilakukan lembaga independen. LKPSS, yang beranggotakan akademisi dari 18 perguruan tinggi di Sumatera Selatan, dinilai memenuhi syarat objektivitas dan kapasitas keilmuan.

Salah satu isu krusial yang dikaji adalah model penyaluran bantuan—apakah langsung kepada peserta didik atau melalui lembaga sekolah. Keragaman kondisi SD swasta menjadi pertimbangan utama.