Legalitas Terminal Khusus PT Indonesia Fibreboard Industri Dipertanyakan, Pemda Diminta Bergerak

Musi Banyuasin55 Dilihat

Selain aspek perizinan, masyarakat juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap dokumen lingkungan hidup, termasuk AMDAL dan kewajiban pengelolaan dampak lingkungan lainnya. Aktivitas industri dan lalu lintas kapal diharapkan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta tidak menimbulkan dampak merugikan bagi warga sekitar.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, mulai dari koordinasi dengan instansi terkait, peninjauan status legalitas operasional, evaluasi kontribusi terhadap daerah, hingga penyampaian informasi yang terbuka kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting agar potensi daerah dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Musi Banyuasin.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Indonesia Fibreboard Industri maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Megat Alang