ONews-id.com (Palembang) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan stasiun kereta api di Kabupaten Lahat dan Kota Lubuklinggau.
Kedua tersangka yakni PRK(45), warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AF (56), Direktur PT Binoto, kontraktor pelaksana proyek asal Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listyono Dwi Nugroho,SIK.,MH menjelaskan bahwa proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2022 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp11,9 miliar. Namun, hasil penyelidikan menemukan adanya praktik markup anggaran yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar.
“Penyidik menemukan adanya kelebihan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Listyono dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (15/9), didampingi Kasubdit III Tipikor AKBP Rustanto Situmeang.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kontrak dan berkas administrasi proyek.














