Krimsus Polda Sumsel Ungkap Korupsi Rp.1,9 M,Modus Operandi Mark Up Anggaran

Polri, Sumatera Selatan1884 Dilihat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga lebih dari 15 tahun.

Kasus ini mendapat sorotan publik karena proyek pembangunan stasiun kereta api sejatinya diharapkan memberi manfaat besar bagi masyarakat, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.(rilish)

 

Editor : Megat Alang