ONews-id.com (Muba) — Menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Musi Banyuasin Indah (PT MBI) di luar areal Hak Guna Usaha (HGU), Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Meranti Sekayu Provinsi Sumatera Selatan, Romos, S.H., memberikan penjelasan resmi terkait penertiban dan penyitaan lahan sawit di Kabupaten Musi Banyuasin.Selasa,20/01/2026
Saat diwawancarai lansung di ruang kerjanya Romos menegaskan bahwa penyitaan lahan perkebunan sawit di kawasan hutan telah dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejak Maret 2025, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Penyitaan sudah dilaksanakan oleh Satgas PKH sejak Maret 2025. Seluruh mekanisme dan teknisnya diatur langsung dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025,” ujar Romos kepada media.
Dalam keterangannya, Romos mengungkapkan bahwa khusus di Kabupaten Musi Banyuasin, luas lahan perkebunan sawit yang telah disita negara mencapai lebih dari 8.000 hektare. Seluruh proses penertiban tersebut dilakukan langsung oleh Satgas PKH, tanpa melibatkan pemerintah kabupaten maupun perangkat daerah setempat.
“Pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam proses penyitaan. Seluruh kewenangan penertiban dan penguasaan lahan sepenuhnya diambil alih oleh Satgas PKH,” jelasnya.
Lebih lanjut, Romos menjelaskan bahwa seluruh lahan yang telah disita oleh negara selanjutnya diserahkan pengelolaannya kepada BUMN PT Agrinas, sebagai bagian dari kebijakan negara dalam pengamanan aset dan pemulihan tata kelola kawasan hutan.
“Lahan sitaan negara dikelola oleh BUMN PT Agrinas. Ini merupakan kebijakan pemerintah pusat,” tegasnya.
Terkait masih berlangsungnya aktivitas perkebunan di luar HGU, Romos mengakui bahwa tidak dilakukan penghentian operasional secara total. Kebijakan tersebut, menurutnya, diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan perlindungan tenaga kerja.














