SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi Program Strategis

Jakarta, SMSI2664 Dilihat

Onews-id.com (Jakarta)– Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) melakukan audiensi dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) di Kantor Pusat ABPEDNAS, Jalan Gudang Peluru Raya No. 29, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2026) sore. Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi nasional dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Delegasi SMSI dipimpin langsung Ketua Umum Firdaus bersama Sekretaris Jenderal Makali Kumar, Bendahara Iwan Jamaluddin, serta Wakil Ketua Dewan Penasihat Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si. Sementara dari pihak ABPEDNAS hadir Ketua Dewan Pengawas Prof. Dr. Reda Manthovani, Ketua Umum Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU, serta Sekretaris Jenderal Adhitya Yusma Perdana.

Dalam suasana penuh keakraban, Ketua Umum SMSI Firdaus memaparkan perkembangan organisasi SMSI yang berdiri pada 7 Maret 2017 dan kini menjadi salah satu konstituen Dewan Pers. Saat ini, SMSI memiliki 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi serta berbagai kabupaten dan kota di Indonesia.

Menurut Firdaus, SMSI juga tercatat sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar di dunia versi Museum Rekor Indonesia (MURI) dan Kementerian Pariwisata RI. Karena itu, SMSI siap mengambil peran dalam mendukung penguatan komunikasi publik dan penyebarluasan informasi strategis nasional, termasuk terkait pembangunan desa.

“Kami beraudiensi dengan DPP ABPEDNAS untuk bersilaturahmi sekaligus membangun sinergi dan kerja sama dalam mendukung program-program penguatan aspirasi masyarakat serta tata kelola pemerintahan desa,” ujar Firdaus.

Ia menambahkan, jaringan kepengurusan SMSI yang tersebar hampir di seluruh daerah di Indonesia menjadi modal penting dalam mendukung publikasi berbagai program ABPEDNAS. Dukungan tersebut, kata dia, akan dijalankan sesuai fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, baik melalui penyampaian informasi yang objektif, edukasi publik, maupun fungsi kontrol sosial.

“Kami siap mendukung dan berkolaborasi dengan ABPEDNAS di seluruh wilayah Indonesia, termasuk dalam penyebarluasan informasi pembangunan desa melalui media-media anggota SMSI di daerah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS Prof. Dr. Reda Manthovani yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) menyambut positif kunjungan pengurus pusat SMSI. Menurutnya, ABPEDNAS merupakan organisasi profesi tingkat nasional yang mewadahi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia.