ONews-id.com(Muba)-Masyarakat Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mendatangi kantor Ketua DPC Aliansi LSM Ormas Bersatu Muba & Media Jurnal Investigasi Mabes. Mereka berkonsultasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Pinang Banjar dalam pengelolaan dana desa.(Sabtu,1 Maret 2025/liputan khusus)
Deskar selaku ketua Aliansi LSM Bersatu mengatakan kepada salah satu tim,
“Oknum Kepala Desa Pinang Banjar diduga menyusun dokumen dan merancang pembangunan desa tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), khususnya dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024. Disebutkan bahwa dokumen tersebut dibuat sepihak tanpa keterlibatan anggota BPD”ungkapnya
“Pada 21 Mei 2024, kepala desa mengadakan rapat terkait APBDes dan menyatakan bahwa anggaran tersebut tidak dapat diubah lagi, meskipun sebelumnya tidak pernah ada musyawarah dengan BPD mengenai penyusunannya. Selain itu, APBDes tersebut disusun tanpa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), yang seharusnya menjadi prosedur wajib dalam perencanaan desa”imbuhnya
“Menanggapi hal ini, Ketua BPD Desa Pinang Banjar, Adi Sungkono, mengadakan rapat internal pada 22 Mei 2024. Hasil rapat tersebut menghasilkan berita acara yang menegaskan bahwa anggota BPD tidak menandatangani APBDes karena proses pembuatannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku”








