Ia merincikan, aset yang akan ditindaklanjuti meliputi 916 unit kendaraan roda dua, termasuk 11 unit yang dilaporkan hilang, serta 54 unit kendaraan roda tiga.
Dalam pelaksanaannya, Kajari OKI didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Agung Setiawan. Seluruh aset tersebut nantinya akan ditindaklanjuti secara hukum dan administratif oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Menurut Kejari OKI, kerja sama melalui SKK ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam upaya pemulihan aset negara serta memastikan aset daerah digunakan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan untuk meminimalisasi potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan maupun hilangnya aset daerah.
“Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berkomitmen mengawal proses penertiban aset ini secara transparan dan akuntabel demi terciptanya tata kelola aset daerah yang tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Agung Setiawan dalam keterangan tertulisnya.








