Kejari Lahat Tegaskan Isu Permintaan Uang Rp1,05 Miliar Adalah Fitnah

Hukum, Lahat2691 Dilihat

Onews-id.com (Lahat) – Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Lutfansyah menegaskan bahwa tuduhan pemerasan terhadap 21 mantan anggota DPRD Lahat periode 2019–2024 yang beredar di media sosial merupakan informasi tidak benar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat itu menyampaikan klarifikasi menyusul munculnya video di TikTok yang menuding dirinya bersama jajaran bidang tindak pidana khusus (Pidsus) melakukan intimidasi dan meminta sejumlah uang terkait perkara dugaan SPPD fiktif Covid-19.

“Informasi itu adalah fitnah. Kami tidak pernah melakukan tekanan ataupun meminta uang kepada pihak mana pun,” ujar Teuku saat memberikan keterangan di Kantor Kejari Lahat, Selasa (12/5/2026).

Ia mengatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum apabila tudingan tersebut disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.