ONews-id.com (Muba) – Peristiwa kebakaran kembali mengguncang wilayah Kecamatan Keluang, tepatnya di lokasi tempat jual beli minyak peras (lopon) ilegal yang berada di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Selasa (15/07/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, S.M., pada Rabu (16/07/2025), dijelaskan bahwa lokasi kebakaran tersebut diduga milik seorang warga bernama Sdr. Marbun.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lokasi yang terbakar diduga milik M digunakan untuk aktivitas jual beli minyak hasil perasan dari genangan air yang dikumpulkan oleh warga sekitar. Minyak tersebut kemudian disimpan di satu titik penampungan sebelum diperjualbelikan,” ujar IPTU Hutahean.
Lebih lanjut dijelaskan, api diduga berasal dari mesin penyedot minyak saat proses pemindahan minyak dari penampungan ke dalam mobil. Percikan api dari mesin tersebut memicu kebakaran karena area sekitar dipenuhi bahan yang mudah terbakar.
“Beruntung, api berhasil dipadamkan oleh warga bersama pihak terkait. Namun, kebakaran sempat menimbulkan kekhawatiran akan potensi kebakaran susulan serta dampak terhadap lingkungan. Saat ini, situasi sudah dinyatakan aman dan terkendali, namun pengawasan masih terus dilakukan secara intensif,” tambahnya.
Dari lokasi kejadian, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa:














