ONews-id.com (OKI)-Kasus penggelapan uang tabungan anggota di KUD Marga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI memasuki babak baru.
Setelah adanya hasil audit, diketahui kerugian yang dialami anggota sebesar Rp 14 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus KUD Marga Mulya.
Dengan adanya hasil audit tersebut, rupanya penyidik Polres OKI kembali menindaklanjuti laporan dari para petani sawit dari Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI.
Salah seorang anggota KUD, Kuncoro Hadi Lukito, terlihat kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik Polres OKI, Selasa (17/9/2024).
Kepada wartawan, Kuncoro yang juga pendiri KUD Marga Mulya, menjelaskan jumlah anggota KUD sebanyak 1.074 orang. Sejak tahun 2010, setiap anggota menabung uang sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya.
“Jadi total uang yang terkumpul berjumlah Rp 27 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 13 miliar dipergunakan untuk uang simpan pinjam. Sisanya Rp 14 miliar lebih, rencananya akan digunakan untuk replanting perkebunan kelapa sawit yang dikelola KUD,” ungkap Kuncoro saat bertandang ke kantor PWI OKI.