Polisi juga mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekan pelaku berinisial CK yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Batanghari Leko dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi warga Batang Hari Leko agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah kejadian serupa antara lain:
1. Selalu pastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir, baik di rumah maupun di kebun.
2. Simpan dokumen penting di tempat terpisah, jangan di dalam box motor.
3. Segera lapor polisi bila melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar desa.
4. Bangun komunikasi antarwarga, sehingga bila ada kejadian bisa cepat diketahui bersama.
Polsek Batanghari Leko mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi mitra kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah. “Dengan kepedulian bersama, kita bisa mencegah tindak kejahatan sejak dini,” pungkas IPTU Hutahean.(Megat Alang)








