ONews-id.com, MUBA – Sabtu (19/7/2025) – Kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa 10 siswa Sekolah Dasar Negeri 3 di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi peringatan serius bagi semua pihak, terutama pengelola kantin sekolah. Para siswa mengalami gejala mual dan muntah usai mengonsumsi jajanan yang dijual bebas di lingkungan sekolah.
Merespons kejadian tersebut, pada hari yang sama pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin langsung turun ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu untuk melakukan pemeriksaan awal dan penelusuran terhadap dugaan bahan pangan berbahaya yang dikonsumsi siswa.
Kepala Dinas Kesehatan Musi Banyuasin dr Azmi Dariusmansa, MARS dalam keterangannya menyampaikan imbauan kepada para orang tua untuk lebih aktif mengedukasi anak-anak dalam memilih jajanan yang sehat dan aman, baik di lingkungan sekolah maupun di luar rumah. Menurutnya, pencegahan sejak dini sangat penting dalam membentuk kebiasaan makan yang sehat.
Kejadian ini juga mengundang perhatian berbagai kalangan, yang menyoroti pentingnya penerapan standar keamanan pangan di sekolah. Kantin sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat membeli makanan, tetapi juga menjadi bagian dari proses pendidikan pola hidup sehat bagi peserta didik.
Sebagai bentuk edukasi publik, berikut adalah lima prinsip kantin sehat sesuai anjuran Kementerian Kesehatan RI dan BPOM:
1. Kebersihan dan Higienitas
Kantin harus bersih, memiliki saluran air yang layak, serta tempat sampah tertutup. Penjual wajib menjaga kebersihan tangan, peralatan masak, dan area penyajian makanan.
2. Bebas dari Bahan Berbahaya
Makanan/minuman yang dijual harus bebas dari zat berbahaya seperti boraks, formalin, rhodamin B (pewarna tekstil), atau pemanis buatan berlebihan.
3. Pangan Bergizi dan Seimbang
Menu harus mencakup karbohidrat, protein, sayur, buah, serta air minum bersih untuk menunjang tumbuh kembang dan konsentrasi siswa.








