Kapolsek Keluang Bantah Tuduhan Penerimaan Fee Minyak Ilegal, Dukung Solusi Terbaik bagi Minyak Rakyat

Biro Muba : Megat Alang

Musi Banyuasin1366 Dilihat

ONews-id.com(Muba) – Kapolsek Keluang, Iptu Alvin Adam Armitra S, S.Tr.K., dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya menerima fee dari praktik minyak ilegal atau minyak rakyat di wilayahnya. Dalam keterangannya, Kapolsek yang baru menjabat ini menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam praktik ilegal dan tetap berkomitmen menjalankan tugasnya dengan profesional serta mendukung solusi terbaik bagi masyarakat.

“Saya baru saja memimpin Polsek Keluang dan saya pastikan tidak pernah menerima apa yang dituduhkan. Fokus saya adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iptu Adam Armitra.

Senada dengan hal tersebut, Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap praktik minyak ilegal. Namun, ia juga memahami harapan masyarakat agar tambang minyak rakyat mendapatkan solusi terbaik sehingga tidak sekadar ditutup, tetapi dapat dikelola secara legal, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta negara.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Di sisi lain, pemerintah daerah bersama Forkopimda Sumatera Selatan tengah menyiapkan regulasi yang lebih jelas terkait minyak rakyat agar dapat dikelola secara legal. Dengan demikian, tidak hanya menciptakan lapangan kerja yang lebih baik bagi masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi bagi negara melalui pajak,” jelas Kapolres.