Kapolres Banyuasin Tegaskan Akan Sikat Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Banyuasin1023 Dilihat

Selama dua bulan terakhir, Sat Resnarkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan 25 kasus tindak pidana narkotika, dengan total 31 pelaku yang terdiri dari 30 laki-laki dan 1 perempuan dan Barang bukti yang berhasil disita antara lain narkotika jenis shabu seberat 1.184,89 gram, ekstasi sebanyak 2.026,5 butir, dan ganja seberat 38,04 gram.

Kemudian para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Kapolres Banyuasin juga mengatakan bahwa Keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika tidak luput dari dukungan masyarakat dan stakeholder dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba ini. Kasat Narkoba, AKP Najamudin SH, menambahkan bahwa ada tiga kasus menonjol yang saat ini masih dalam proses penyelidikan, dan berkomitmen penuh dalam penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin.

Dengan press release ini, Polres Banyuasin menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.
MAKKI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *