Pria yang akrab disapa Cak Apenk ini mengatakan, paslon dalam pilkada dan tim pemenangan itu sebenarnya boleh memberikan hadiah, namun dalam bentuk barang dan bukan dalam bentuk uang.
“Boleh memberikan hadiah, tapi dalam bentuk barang bukan uang, sesuai pasal 66 ayat 5 PKPU Kampanye,” kata dia.
Akan tetapi, ungkap Cak Apenk, karena yang terjadi bukan dalam bentuk barang, maka kejadian itu dapat dikategorikan money politics atau politik uang. Bila sudah masuk kategori politik uang, maka tentu ada ancaman pidana dan ancaman sanksi administrasi.
“Kejadian ini dapat diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun paling lama enam tahun sesuai pasal 187 ayat A juncto Pasal 73 UU Pilkada. Termasuk, dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon sesuai pasal Pasal 73 ayat 2 UU Pilkada,” tegas dia.
Cak Apenk sangat menyayangkan apa yang diduga dilakukan Paslon JADI, terkhusus Cabup Dja’far Shodiq yang memberikan uang itu. Sebab, apa yang dilakukan sang calon pemimpin Kabupaten OKI itu tidak mencerminkan sebagai tokoh politik yang baik dan tidak mengedukasi masyarakat dalam kampanye.
Untuk itu, Cak Apenk, berharap Bawaslu Kabupaten OKI dapat melakukan penelusuran dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran kampanye, khususnya dugaan politik uang yang diduga dilakukan Paslon Nomor Urut 01 tersebut.
”Ini bisa dijadikan sebagai informasi awal dan atau temuan bagi Bawaslu OKI untuk melakukan penelusuran, sesuai mekanisme Pasal 19 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 09 Tahun 2024,” tandas dia.
Menangapi hal tersebut, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Syahrin mengatakan, jika melihat dari PKPU no 13 tahun 2024, tentang Kampanye, boleh memberikan hadiah tapi berupa barang, dan nilainya tidak boleh lebih dari Rp. 1 juta rupiah.
“Untuk saat ini kita belum menerima laporan dari masyarakat prihal vidio viral tersebut, tapi kita sudah melihatnya. Besok akan kita rapatkan dengan petinggi di Bawaslu OKI untuk tidak lanjutnya,” jelasnya singkat.(R/)














