Kades Lulus PPPK di PALI Terindikasi Sarat Pelanggaran Hukum. Ini Sangksinya

Uncategorized1646 Dilihat

“Bila terbukti Kades ternyata tidak mengajar, melainkan jam-nya diisi oleh guru lain. Maka ada unsur manipulasi atau pemalsuan daftar hadir (absensi) sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP. Termasuk Surat Pernyataan Aktif Mengajar yang dibuat oleh Kepala Sekolah, sebagai salah satu syarat mendaftar seleksi PPPK oknum kades, cacat hukum,” sambungnya.

Adapun bunyi Pasal 263 KUHP, yakni : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain daripada itu, delik Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) juga bisa diterapkan pada rangkaian peristiwa rangkap jabatan oknum kades, bilamana terbukti menerima pendapatan dari dua sumber keuangan yang sama, dan merupakan anggaran negara (APBD/APBN).

“Pada pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikatakan : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” urai Advokat yang merupakan anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) itu.

Pada pasal 3-nya berbunyi : setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

“Artinya, baik pihak sekolah maupun pejabat lain yang membantu terlaksananya delik itu, bisa dipidana, karena telah turut serta membantu dan/atau memfasilitasi, sebagaimana dimaksud pasal 3 UU Tipikor ini. Terkait delik ini, Secara lex specialist (khusus), juga bisa dicermati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.”

Sedangkan secara hukum Perdata, menurutnya juga bisa diajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, bilamana karena peristiawa itu ada yang merasa dirugikan baik secara materil maupun imateriil, sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).

“Artinya, atas problematika lulusnya oknum kades pada seleksi PPPK ini, ada banyak sekali potensi pelanggaran yang telah dilakukan, pada konteks berbagai hukum yang berlaku di Indonesia. Tinggal lagi, apakah ada pihak yang akan sungguh-sungguh mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dan menindak pelanggaran hukum yang telah terjadi,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 3 kades di Kabupaten PALI dikabarkan lulus seleksi PPPK Tahap 1 tahun 2024. Mereka adalah Rudini (Kades Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi), Ari Meidiansyah Fitri (Kades Babat, Kecamatan Penukal), dan Rozali (Kades Betung Barat, Kecamatan Abab). Ketiganya diketahui masih aktif menjabat sebagai kades, namun juga bekerja sebagai pegawai honorer di sekolah di desanya masing-masing.

(R/Nanda)