ONews-id.com (OKI) – Kabar menggembirakan datang dari Pengadilan Negeri Kayuagung. Gugatan perdata atas lahan Hutan Kota SMK Negeri 3 Kayuagung yang diajukan oleh penggugat bernama Husin resmi ditolak oleh majelis hakim. Putusan ini memastikan bahwa Hutan Kota tetap menjadi aset milik masyarakat.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/4/2025), Majelis Hakim yang diketuai oleh Guntoro Eka Sekti, SH., MH., dengan anggota Anisa Lestari, SH., M.Kn., dan Indah Wijayanti, SH., M.Kn., menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat dalam perkara Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Kayuagung. Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.610.000.
Kemenangan ini menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI), yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri OKI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH., MH., mengungkapkan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Pemkab OKI untuk mengawal proses hukum ini.
“Kepercayaan ini menjadi semangat bagi kami untuk terus hadir dalam menjaga dan mempertahankan aset daerah dari gugatan yang tidak berdasar,” ujar Agung.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim JPN yang selama tujuh bulan menghadirkan bukti kuat, saksi, hingga ahli dalam persidangan.
“Kami juga mengapresiasi pertimbangan objektif dan adil dari Majelis Hakim PN Kayuagung,” tambahnya.
Bupati OKI, H. Muchendi, turut memberikan apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme Kejari OKI dalam mengawal perkara tersebut.
“Putusan ini adalah bentuk nyata perlindungan hukum terhadap aset publik. Hutan Kota bukan hanya ruang terbuka hijau, tetapi juga warisan lingkungan yang harus dijaga bersama,” tegas Bupati.
Ia memastikan, Pemkab OKI tetap berkomitmen untuk melindungi dan mengelola Hutan Kota sebagai ruang publik yang memiliki nilai ekologis dan sosial bagi masyarakat Kayuagung.
Sebagai informasi, perkara serupa sebelumnya juga pernah diajukan oleh penggugat Ningmas dkk dengan Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Kayuagung, dan juga telah ditolak. Bahkan, putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palembang, menandakan konsistensi pertimbangan hukum atas kepemilikan lahan Hutan Kota.
Kejari OKI menyatakan masih akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk berkoordinasi dengan Pemkab OKI, guna menentukan langkah lanjutan apabila terdapat upaya hukum lain dari pihak penggugat.
Editor: Andi oktarius
Posting Terkait
Jangan Lewatkan
BREAKING NEWS
- Sebelumnya
- 1
- …
- 119
- 120
- 121
No More Posts Available.
No more pages to load.








