Tak hanya itu, Sujarnik turut menyoroti sejumlah perusahaan lain yang selama ini kerap dikaitkan dengan isu kepatuhan lingkungan dan reklamasi, seperti PT Manggala Alam Lestari, PT Putra Muba Coal, PT Tiga Daya Minergy, hingga PT Buana Bara Ekapratama.
“Crossing itu bukan persoalan kecil. Ketika hauling melintas di jalan umum tanpa pengawasan ketat, yang dipertaruhkan bukan hanya kerusakan jalan, tetapi keselamatan masyarakat. Apalagi jika melintasi pipa migas atau kawasan padat penduduk, risikonya sangat besar,” ujarnya.
Sujarnik mendesak pemerintah daerah, Kementerian ESDM, hingga aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada teguran administratif semata. Ia meminta dilakukan evaluasi total terhadap izin crossing serta transparansi kepatuhan Jamrek seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Musi Banyuasin.
“Jangan sampai Muba hanya dijadikan ladang eksploitasi. Batubara diangkut keluar, keuntungan mengalir ke perusahaan, tetapi masyarakat diwarisi jalan rusak, debu, lingkungan tercemar, dan lubang tambang terbengkalai,” katanya.
Ia menegaskan, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana komitmen perusahaan terhadap keselamatan lingkungan dan tanggung jawab pascatambang. Menurutnya, pengawasan yang lemah hanya akan memperkuat anggapan bahwa hukum lebih tajam kepada masyarakat kecil dibanding korporasi besar.
“Kalau Jamrek benar-benar ada dan pengawasan crossing dilakukan serius, publik pasti melihat kehadiran negara. Tetapi jika pelanggaran terus dibiarkan, masyarakat akan menilai hukum tumpul terhadap korporasi,” tutupnya.(**)







