Iuran Sekolah SMAN 3 Palembang Dipersoalkan Wali Murid

MAKI Sumsel: Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Deputy MAKI Sumsel, Ir. Ferry Kurniawan, menilai pungutan di sekolah negeri, apa pun istilah yang digunakan, tetap termasuk kategori pungutan liar.
“Pungutan kepada siswa merupakan bentuk pungli yang dilegalkan melalui sebutan uang komite atau iuran lainnya. Negara melalui UU Sisdiknas telah menjamin pendidikan hingga tingkat menengah,” ujarnya.

Ferry menjelaskan bahwa praktik tersebut berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Ia menambahkan bahwa laporan dugaan pungutan ini dapat diajukan sebagai delik umum maupun delik aduan oleh wali murid yang merasa dirugikan.

Salah satu Humas SMAN 3 Palembang Fera yang berhasil ditemui oleh media ini mengatakan bahwa iuran rutin tersebut sebesar Rp. 250.000 tergolong murah dibandingkan dengan sekolah lain yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Tegasnya

Belum Ada Keterangan Resmi

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 3 Palembang, Drs. Sugiyono, serta Ketua Komite Sekolah belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan mekanisme penarikan iuran tersebut.

Dre