Iuran Sekolah SMAN 3 Palembang Dipersoalkan Wali Murid

Ft :Aklani Wakasek bidang Kesiswaan                          SMAN 3 Palembang

Onews-id.com (Palembang)-Sejumlah wali murid SMAN 3 Palembang menyampaikan keberatan terkait kebijakan iuran yang diberlakukan pihak sekolah. Mereka menilai pungutan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang mengatur biaya pendidikan di sekolah negeri.

Salah satu orang tua siswa mengatakan kepada media ini bahwa dirinya diminta membayar Rp250 ribu per bulan sebagai iuran rutin serta Rp2 juta per tahun untuk dukungan sarana dan prasarana sekolah.
“Totalnya sudah jutaan rupiah. Kami keberatan,” ujarnya, meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah siswa di sekolah tersebut mencapai sekitar 1.400 orang. Dengan besaran iuran yang berlaku, potensi dana yang terkumpul dapat mencapai miliaran rupiah dalam satu tahun.

Pihak Sekolah Membantah

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Aklani, menegaskan bahwa kebijakan iuran bukan merupakan pungutan liar. Ia menyebut aturan tersebut telah melalui mekanisme persetujuan.
“Ini bukan pungutan liar. Ada dasar keputusan kementerian,” kata Aklani saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu, 3 Desember 2025.
Namun, ia belum memerinci nomor keputusan menteri yang dimaksud sebagai landasan hukum.

Aturan Jelas Melarang Pungutan

Regulasi yang berlaku melalui Permendikbud 75/2016 Pasal 12 huruf b menyatakan bahwa komite sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.