ONews-id.com(Muba) — Kuasa Hukum mantan Asisten I Pemkab Muba, Yudi Herzandi (YH), Dr. Hj. Nurmalah SH MH CL.A, kembali menegaskan bahwa dakwaan pemufakatan jahat dan pemalsuan dokumen terhadap kliennya dalam perkara pengadaan lahan Tol Betung–Tempino–Jambi tidak didukung bukti kuat. Hal ini ia sampaikan melalui konfirmasi WhatsApp kepada awak media, Minggu (10/08/2025).
Menurut Hj. Nurmalah, hingga kini tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan jahat maupun kerugian negara. “Sampai hari ini tidak ada bukti adanya pemufakatan jahat, tidak ditemukan kerugian negara, dan tidak ada pihak yang menerima ganti rugi. Pembuatan SPPF itu wajar karena lahan memang dikuasai Haji Halim. Jika orang tidak menguasai lahan membuat SPPF, baru itu bisa disebut palsu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penandatanganan penetapan lokasi (penlok) baru disaksikan langsung oleh Kejari Muba selaku Pengawas Pembangunan Strategis (PPS). “Kalau penlok bermasalah, proyek strategis nasional tidak mungkin berjalan mengacu pada dokumen itu,” ujarnya.
Hj. Nurmalah juga menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur administrasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “Hukum pidana itu mencari kebenaran materiil, bukan sekadar mencari kesalahan terdakwa. Kalau memang ada sengketa administrasi, selesaikan di jalur administrasi,” katanya







