Elen Setiadi Minta Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember 2024

Uncategorized1187 Dilihat

ONews-id.com (Palembang.)- Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel melakukan Launching Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi SUmsel, yang mana Launching tersebut diselenggarakan di Atrium PTC Mall Palembang. Minggu, (18/08/2024).

Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi yang didampingi Pj Ketua TP PKK Melza Elen Setiadi tampak hadir ditengah – tengah keramaian acara yang menyasar pada keramaian masyarakat pada saat mengunjungi Mall tersebut.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 pada kebijakan ini yakni Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Sanksi Administratif BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor. Kebijakan Pemutihan ini berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam Sambutannya Elen Setiadi menyampaikan mengajak kepada seluruh masyarakat Sumsel untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak sebab pajak sangat penting bagi pembangunan Nasional maupun daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *