Masih kata Apriyansah dan kuasa hukum lainya, “Setelah mendengarkan kesaksian masing-masing saksi tersebut sudah jelas dan tidak terbantahkan dan telah sesuai dengan fakta persidangan mengenai hubungan kerja antara Darwin Cs dan perusahaan merupakan PKWTT bukan sebaliknya pekerja harian lepas karena secara nyata pekerjaan klien kami saat diterima tahun 2012 sebagai karyawan masih mengemban jabatan yg sama yakni staf Humas jika dilihat dari kasat mata saja maka jenis pekerjaan tersebut bukanlah pekerjaan yg habis dalam masa waktu tertentu, sehingga sewajarnya Darwin CS adalah Demi Hukum Karyawan tetap dan berhak mendapat hak-hak berupa Pesangon sesuai anjuran Disnakertrans kabupaten Muba, Vide Pasal 59 ayat(2) uu No. 6 tahun 2003 tentang Cipta Kerja dan PHK sepihak Tersebut adalah Cacat Hukum, artinya hak-hak Darwin Cs Harus tetap dibayarkan, sebelum putusan Pengadilan hubungan Industrial diucapkan,” katanya.
“Dengan demikian, artinya Darwin cs ini adalah karyawan tetap perushaan PT. PIP,” terangnya lagi.
Dijelaskan oleh Saksi, Syamsul Bahori dan Asai yuntik, yang menuturkan bahwa, sengketa ini bermula ketika Pekerja meminta kepada HRD Perusahaan, agar point pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang diduga dibuat perushaan secara sepihak itu, di revisi terlebih dahulu, baru pekerja,(red-Darwin.Cs) akan menandatangani, akan tetapi perusahaan bersikeras mengatakan itu sesuai perintah management perushaan. Hingga berlanjut ke Tripartit ke Disnakertrans kabupaten Musi Banyuasin.
“Pihak Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, telah mengeluarkan surat Anjuran, terhadap permasalahan ini. Namun justru pihak perusahaan tidak menjalankan isi Anjuran tersebut, akhirnya masalah ini terus bergulir ke pengadilan demi mencari keadilan terhadap hak-hak nya, Darwin dan rekan kerjanya merupakan karyawan sebagai staf Humas, sejak tahun 2012, sampai di Non-aktifkan oleh perusahaan per bulan Mei 2024 lalu. Jabatan terakhir Darwin adalah Staf Humas di Perusahaan, PT. PIP yang beroperasi dan beralamat di Kecamatan Sanga Desa,” jelas Bahori bersama Asai Yuntik dihadapan Majelis Hakim.
Untuk diketahui sebelumnya, HRD PT. Pelangi Inti Pertiwi (PIP), Odie Mirza, ketika Tripartit berlangsung di Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, beberapa bulan lalu. Pihaknya menolak memberikan pesangon dan hak-haknya sebagai karyawan dengan alasan bukan karyawan tetap, melainkan hanya pekerja harian lepas (red-PHL) sewaktu-waktu dapat diberhentikan. (Tim)








