Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI: Kejaksaan Tahan Dua Tersangka

ONews-id.com (OKI)-6 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018. Kedua tersangka, yakni HI dan IH, diduga turut serta dalam penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,72 miliar.

HI, yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, dan IH, mantan anggota Panwaslu OKI, diduga menerima aliran dana sebesar Rp402,5 juta dan Rp328,5 juta secara berturut-turut. Penahanan ini merupakan hasil dari perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejari OKI berdasarkan 87 keterangan saksi serta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten OKI.

Sebelumnya, Kejari OKI telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni MF (Ketua Panwaslu OKI 2017-2018) dan TA (Kepala Sekretariat Panwaslu OKI 2017-2018), pada 9 Desember 2024.

HI dan IH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara.

Kepala Kejari OKI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar dapat memberikan efek jera serta memastikan dana publik dikelola dengan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat yang seharusnya mengawasi proses demokrasi. Masyarakat Kabupaten OKI pun berharap agar hukum ditegakkan dengan adil, serta tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Dengan penahanan dua tersangka baru ini, Kejari OKI menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

(Redaksi/Onews-id.com/Andi oktarius)

Pres release : Kajari OKI