Onews-id.com (Pali) – Polres Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membekuk dua tersangka tindak pidana pembunuhan dan dua pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), atas pembunuhan dua Warga Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi.
Kedua tersangka berinisial K pelaku yang hanya ikut-ikutan ajakan dari tersangka berinisial J, nekat membacok dengan membabi buta setelah, kedua korban bernama Edi Hairul (42) mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Sungai Ibul dan Dedi Usman (40) Desa Sungai Ibul, ditembak terlebih dahulu.
Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Talang Ubi Pendopo, Rabu (21/1/2026) malam. Keluarga korban yang tidak terima dengan peristiwa tersebut, informasinya sempat ingin melakukan perlawanan, serangan balik terhadap para pelaku.
Namun, pihak kepolisian Polres PALI, cepat tanggap dengan laporan darurat warga, sehingga kondisi Desa Sungai Ibul terkendali dan tidak ada gejolak susulan pasca terjadi pembunuhan malam itu, sampai 2 orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 2 dari 4 pelaku pembunuh yang terjadi di kebun sawit Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi PALI.
“Polisi berhasil mengamankan dua tersangka dari 4 pelaku bernama K dan J serta Kedua teman tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres AKBP Yunar, Selasa (27/1/2026)
Ia menjelaskan, kasus pembunuhan ini sebagaimana pasal 458 KUHP dengan dasar LPB 21/I/ 2026 tanggal 22 Januari 2026. Waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, di mana tempat kejadian di kebun kelapa sawit, Dusun I Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi.
Atas kejadian tersebut, Kepolisian memanggil 6 orang saksi untuk diambil keterangan terkait pembunuhan di Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi, untuk dimintai keterangan. Termasuk orang pertama melihat dan mendengar peristiwa tersebut.






