DPRD Palembang Ultimatum Kafe Tak Berizin: Tiga Hari Tutup atau Disegel

DPRD, Palembang1885 Dilihat

ONews-id.com (Palembang)-Komisi III DPRD Kota Palembang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi usaha yang beroperasi tanpa izin. Dalam rapat kerja bersama sejumlah instansi, Senin, 27 Oktober 2025, Komisi membahas laporan warga dan aktivis terkait empat kafe yang diduga melanggar aturan perizinan.

Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, mengatakan pihaknya memanggil pemilik empat kafe untuk memastikan kelengkapan izin mereka: Cafe Nako, Forest Cafe, Okinawa Palembang, dan Koat Coffee.

“Hasil rapat menunjukkan tiga kafe, yaitu Cafe Nako, Okinawa, dan Forest Cafe, sudah mengantongi izin lengkap. Tapi Koat Coffee tidak punya satu pun izin usaha,” ujar Rubi.

Selain soal izin, Komisi juga menyoroti dampak lingkungan dari keberadaan beberapa kafe tersebut. Warga sekitar Forest Cafe dan Cafe Nako melaporkan sering terjadi genangan air yang diduga akibat aktivitas usaha.

“Kami minta pemilik mencari solusi agar tidak terjadi banjir lagi. Kegiatan usaha tidak boleh menimbulkan kerugian bagi lingkungan sekitar,” kata Rubi.

Untuk Koat Coffee, Komisi III merekomendasikan penyegelan dalam waktu tiga hari.